Judi Online Marak, Susi Pudjiastuti Resah, Kominfo Bereaksi

| | 0 Comment | 5:46 pm


Categories:

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan keresahannya terkait maraknya judi online di Indonesia. Ia bahkan mencolek Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam cuitannya di Twitter.

Susi mengunggah tangkapan layar berisi chat orang yang mengeluhkan tentang judi online. Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh netizen dengan tangkapan layar website Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menanggapi hal ini, Kominfo menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap situs judi online.

“Terkait dengan judi online, Kominfo terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdaftar sebagai PSE ilegal,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga :

4 Fakta Selebgram Bogor Promo Judi Online, Kini Jadi Tersangka

Dedy menjelaskan bahwa Kominfo telah memblokir 1.274 situs judi online sejak Januari 2023.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat,” ujarnya.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs judi online melalui situs aduankonten.kominfo.go.id.

“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan situs-situs judi online yang ditemukan melalui situs aduankonten.kominfo.go.id,” kata Dedy.

Kasus judi online di Indonesia memang menjadi perhatian serius. Maraknya judi online ini dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti kecanduan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.

Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online, termasuk dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kerjasama antar lembaga terkait.

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh judi online.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Selain pemblokiran situs judi online, pemerintah juga perlu melakukan upaya lain untuk memberantas judi online, seperti:

  • Meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang bahaya judi online. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti iklan, seminar, dan edukasi di sekolah-sekolah.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan patroli siber dan menindak tegas para pelaku judi online.
  • Memperkuat kerjasama antar lembaga terkait, seperti Kominfo, Polri, dan PPATK. Kerjasama antar lembaga ini diperlukan untuk melacak dan memutus aliran dana judi online.

Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dengan cara:

  • Tidak mengunjungi situs judi online.
  • Melaporkan situs judi online kepada Kominfo melalui situs aduankonten.kominfo.go.id.
  • Mengedukasi keluarga dan teman tentang bahaya judi online.

Dengan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.

Baca Juga :

PAKAR HUKUM DUGA KORUPSI TIMAH SENILAI RP 271 T LIBATKAN ORANG DALAM PEMERINTAHAN

Tantangan Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online bukanlah perkara mudah. Ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti:

  • Kecepatan dan kemudahan akses judi online. Judi online dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, dan smartphone.
  • Kemampuan adaptasi para pelaku judi online. Para pelaku judi online selalu mencari cara baru untuk menghindari pemblokiran situs judi online.
  • Keterbatasan sumber daya dan kewenangan. Pemerintah dan penegak hukum memiliki keterbatasan sumber daya dan kewenangan dalam memberantas judi online.

Meskipun ada berbagai tantangan, namun bukan berarti judi online tidak dapat diberantas. Dengan upaya yang sungguh-sungguh dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *