Brankas Bank Banten Dibobol Pegawai Senilai Rp 6,1 Miliar untuk Judi Online

| | 0 Comment | 12:24 pm


Categories:

Kembali terjadi kasus pembobolan bank yang dilakukan oleh oknum pegawainya sendiri. Kali ini, brankas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dibobol oleh Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) berinisial Ridwan.

Ridwan berhasil mencuri uang senilai Rp 6,1 miliar dari brankas bank untuk bermain judi online. Aksi nekatnya ini dilakukan sejak April 2021 hingga Januari 2024.

Baca Juga :

4 Fakta Selebgram Bogor Promo Judi Online, Kini Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap setelah adanya audit internal bank yang menemukan adanya selisih uang di brankas. Bank Banten kemudian melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan adanya kasus fraud internal di Bank Banten ini. OJK telah meminta Bank Banten untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal.

“OJK telah meminta Bank Banten untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal, termasuk melakukan investigasi dan proses hukum terhadap pelaku,” ujar Dian.

Saat ini, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bank Banten juga telah melakukan pemecatan terhadap Ridwan.

Baca Juga :

Waspada! Video Hoax Najwa Shihab Dukung Judi Online Beredar, Dibuat Pakai AI

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internalnya. Bank perlu melakukan edukasi dan pelatihan kepada pegawainya agar tidak terjerumus dalam tindakan fraud.

Kronologi Pembobolan Brankas Bank Banten

Berikut kronologi pembobolan brankas Bank Banten yang dilakukan oleh Ridwan:

  • April 2021 – Januari 2024: Ridwan melakukan aksi pencurian uang dari brankas bank secara bertahap.
  • Januari 2024: Audit internal bank menemukan adanya selisih uang di brankas.
  • Februari 2024: Bank Banten melaporkan kejadian ini kepada OJK dan Polri.
  • Maret 2024: Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
  • April 2024: Bank Banten memecat Ridwan.

Langkah-langkah OJK dan Bank Banten

OJK telah meminta Bank Banten untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan investigasi dan proses hukum terhadap pelaku.
  • Memperkuat sistem pengendalian internal.
  • Melakukan edukasi dan pelatihan kepada pegawainya.

Bank Banten juga telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan investigasi internal.
  • Melaporkan kejadian ini kepada OJK dan Polri.
  • Memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internal.
  • Memecat Ridwan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internalnya. Bank perlu melakukan edukasi dan pelatihan kepada pegawainya agar tidak terjerumus dalam tindakan fraud.

Oleh Kasus Kriminal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *