Polisi Tetapkan ‘L’ Sebagai Daftar Pencarian Orang

| | 0 Comment | 10:21 am
Categories:

Bogor, 2 Juli 2024 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai buronan atas kasus perekrutan selebgram untuk mempromosikan judi online di wilayah Bogor.

Penetapan L sebagai buronan ini di lakukan setelah penangkapan dua pelaku utama, yaitu kakak beradik berinisial WR dan ER, yang di tangkap pada 28 Juni 2024 di Katulampa, Kota Bogor.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah Polresta Bogor menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online yang di promosikan oleh selebgram di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa L berperan sebagai perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya di media sosial.

L di duga menggunakan berbagai cara untuk merekrut selebgram, seperti menawarkan bayaran atau imbalan yang tidak sedikit untuk para selebgram. Setelah berhasil merekrut selebgram, L kemudian memberikan instruksi dan materi promosi kepada mereka.

Modus Operandi

Modus operandi yang di gunakan oleh L dan para selebgram yang di rekrutnya terbilang cukup rapi. Para selebgram tersebut tidak secara gamblang mempromosikan situs judi online, tetapi mereka menyisipkan kode atau tautan tersembunyi di dalam konten media sosial mereka.

Para pengikut yang tertarik kemudian akan di arahkan ke situs judi online melalui kode atau tautan selebgram tersebut. L dan para selebgram yang direkrutnya mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan bermain judi di situs tersebut dengan kode mereka.

Imbauan dari Kepolisian

Polresta Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang besar hanya dengan menyisipkan kode dari situs judi online yang tersebar di media sosial. Judi online dapat berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan masalah sosial serta masalah mental lainnya.

Masyarakat juga di himbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online di sekitar mereka.

Berikut beberapa informasi tambahan:

  • Pasal yang di sangkakan kepada WR dan ER: Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait dengan perjudian online.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Identitas L: Sudah di kantongi oleh pihak kepolisian.
  • Imbauan kepada L: Segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kasus perekrutan selebgram untuk mempromosikan judi online ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan agar terhindar dari bahaya judi online.

Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari perjudian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *