Pemerintah Lampung Blokir Ratusan Situs Judi Online

| | 0 Comment | 1:36 am
Categories:

Bandar Lampung, 2 Juli 2024 – Dalam sebuah langkah tegas untuk memerangi perjudian online dan melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memblokir 259 situs judi online selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Terobosan ini menandakan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan ini.

Jaring Perjudian Online yang Tersebar Luas:

Upaya pemberantasan perjudian online ini semakin di gencarkan setelah terungkapnya jaringan besar yang melibatkan 46 tersangka, termasuk selebgram yang mempromosikan judi online. Jaringan ini beroperasi dengan modus operandi merekrut selebgram untuk menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bergabung dalam perjudian online.

Dampak Merugikan Judi Online:

Judi online tidak hanya berdampak negatif bagi individu yang terlibat, seperti kecanduan dan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya, seperti:

  • Meningkatnya tindak kriminalitas akibat hilangnya uang dan timbulnya rasa dendam dari para korban judi online.
  • Rusaknya nilai-nilai moral dan memudarkan rasa tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.
  • Memicu gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres bagi para pelaku judi online.

Langkah Nyata Melindungi Masyarakat:

Pemblokiran 259 situs judi online ini merupakan langkah nyata dan konkret dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online. Upaya ini di lakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung untuk memastikan situs-situs tersebut tidak dapat di akses oleh masyarakat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menegaskan bahwa pemblokiran ini akan terus di lakukan dan di kembangkan. Beliau menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan situs judi online yang masih beroperasi kepada pihak berwajib.

Lebih dari Sekedar Pemblokiran:

Upaya pemberantasan judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Pemerintah dan berbagai pihak terkait juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online. Hal ini di lakukan melalui berbagai media, seperti:

  • Seminar dan workshop yang menyasar generasi muda dan orang tua.
  • Kampanye public awareness melalui media massa dan media sosial.
  • Pemasangan spanduk dan baliho di tempat-tempat umum.
  • Pemanfaatan platform media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi tentang perjudian online.

Pemblokiran 259 situs judi online dan pengungkapan jaringan besar oleh Pemerintah Provinsi Lampung merupakan langkah yang patut di apresiasi. Upaya ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online. Dengan kerjasama dari semua pihak, di harapkan perjudian online dapat di berantas dan menciptakan Lampung yang lebih kondusif, aman, dan sejahtera.

Mari bersama-sama kita jaga Lampung dari bahaya perjudian online!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *