Kementerian Kominfo Telah Memblokir Lebih dari 566 Ribu Situs Judi Online Sejak 2018

| | 0 Comment | 7:25 pm
Categories:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa mereka telah memblokir lebih dari 566 ribu situs web yang diduga menyediakan layanan judi online. Upaya pemblokiran ini telah dilakukan sejak tahun 2018.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi judi online. Pemblokiran dilakukan dengan memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang mengandung unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs web yang membagikan konten terkait aktivitas judi.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia. Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, hingga masalah sosial lainnya.

Kominfo terus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk memberantas judi online. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan situs judi online yang mereka temukan kepada Kominfo melalui platform aduan resmi.

Berikut beberapa poin penting dari artikel:

  • Kominfo telah memblokir lebih dari 566 ribu situs judi online sejak 2018.
  • Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi judi online.
  • Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial lainnya.
  • Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan situs judi online yang mereka temukan kepada Kominfo.

Komentar tambahan:

Artikel ini membahas tentang upaya Kominfo dalam memerangi judi online. Artikel ini penting dibaca oleh masyarakat luas agar mereka mengetahui bahaya judi online dan bagaimana cara melaporkannya kepada pihak berwenang.

Selain memblokir situs judi online, Kominfo juga perlu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti kampanye publik, seminar, dan sosialisasi di sekolah-sekolah.

Dengan upaya yang komprehensif dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas dan ruang digital di Indonesia menjadi lebih sehat dan aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *