Judi Online: 10 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Miliar Menanti!

| | 0 Comment | 6:37 am
Categories:

Judi online bagaikan virus yang menjangkiti masyarakat Indonesia. Tak hanya merenggut uang dan masa depan, judi online juga membawa luka finansial yang mendalam bagi para korbannya dan bangsa ini.

Menyadari bahaya laten judi online, Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 4 Juli 2024, Burhanuddin mengusulkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi para pelaku judi online.

Usulan Peningkatan Hukuman untuk Judi Online

Burhanuddin menjelaskan bahwa usulan ini di dasari oleh beberapa alasan:

  • Maraknya Judi Online: Perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet membuat judi online semakin marak.
  • Dampak Negatif Judi Online: Judi online membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat, seperti kecanduan, krisis keuangan, disintegrasi keluarga, dan gangguan kesehatan mental.
  • Ketidaksepadanan Hukuman: Hukuman yang saat ini berlaku untuk judi online, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, di anggap tidak sepadan dengan dampak negatif yang di timbulkannya.

Pentingnya Hukuman yang Tepat dan Efektif

Burhanuddin meyakini bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan dapat menekan angka kriminalitas terkait judi online.

\”Kami mengusulkan agar hukuman untuk judi online ini di perberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar Burhanuddin. “Hal ini kami harapkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan pelaksana, agar bisa menekan angka kriminalitas terkait judi online.”

Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan Jaksa Agung ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU ITE.

“Kami akan mempertimbangkan usulan Jaksa Agung ini dalam pembahasan revisi UU ITE,” ujar Aboe Bakar. “Kami ingin memastikan bahwa hukuman yang di berikan kepada pelaku judi online benar-benar memberikan efek jera dan dapat melindungi masyarakat dari bahaya judi online.”

Mari Bersama Lawan Judi Online!

Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah bangsa. Kita semua harus bersatu untuk memerangi judi online dan melindungi masa depan generasi muda.

#JudiOnlineMusuhBangsa #LawanJudiOnline #SelamatkanGenerasiMuda

Bersama, kita ciptakan Indonesia yang bebas judi online dan lindungi masa depan generasi muda!

Catatan:

  • Artikel ini di buat berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang terpercaya.
  • Penting untuk terus memantau perkembangan dan data terbaru terkait judi online untuk memahami situasi dan merumuskan strategi yang tepat dalam memeranginya.
  • Mari jadikan Indonesia bebas dari judi online dan ciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *