Judi Online Marak, Polri Ciduk 130 Tersangka di 2023

| | 0 Comment | 11:38 am


Categories:

Kasus judi online di Indonesia kian marak dan mengkhawatirkan. Hal ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama.

Hingga September 2023, Kominfo telah memblokir 176 rekening dan 938.106 konten terkait judi online.

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tak tinggal diam. Sepanjang tahun 2023, Polri telah menangani 77 kasus judi online dan menangkap 130 tersangka.

Dalam penangkapan terbaru, Polri mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit HP berbagai merek, dan 1 kotak SIM Card.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas judi online.

“Polri berkomitmen untuk memberantas judi online. Ini atensi khusus dari Kapolri,” kata Dedi.

Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena selain ilegal, judi online juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti kecanduan dan kerugian finansial.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi online dapat melaporkannya kepada pihak berwajib melalui aplikasi Dumas Presisi Polri atau call center 110.

Baca Juga :

PRIA BERMOBIL CURI BRA DI PERUMAHAN BINTARO, INI KRONOLOGINYA

Upaya Pemberantasan Judi Online

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk:

  • Kominfo: Memblokir situs dan aplikasi judi online, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
  • Polri: Menindak tegas pelaku judi online dengan melakukan patroli siber dan operasi penangkapan.
  • Bank Indonesia: Bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana judi online dan memblokir rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
  • Masyarakat: Melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik judi online.

Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online:

  • Perkembangan teknologi yang pesat: Para pelaku judi online selalu mencari cara baru untuk menghindari pemblokiran.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya judi online.
  • Keterbatasan sumber daya: Penegakan hukum terhadap judi online membutuhkan sumber daya yang besar.

Solusi:

  • Meningkatkan kerjasama antar lembaga: Perlu adanya kerjasama yang lebih kuat antar lembaga terkait untuk memberantas judi online.
  • Meningkatkan edukasi kepada masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya judi online dan bagaimana cara melaporkannya kepada pihak berwajib.
  • Memperkuat regulasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait judi online untuk mempermudah proses penegakan hukum.

Baca Juga :

DUA BAJING LONCAT DITANGKAP CURI SUKU CADANG SENILAI RP 50 JUTA

Kesimpulan:

Pemberantasan judi online membutuhkan upaya bersama dari semua pihak. Dengan kerjasama yang kuat dan komitmen yang tinggi, diharapkan judi online dapat diberantas di Indonesia.

Sumber:

Oleh Kasus Kriminal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *