Influencer Yogyakarta Terjerat Kasus Judi Online

| | 0 Comment | 11:02 am
Categories:

Yogyakarta, 2 Juli 2024 – Ditreskrimsus Polda DIY dan Polresta Yogyakarta gencar memberantas judi online di wilayahnya.

Kali ini, enam orang dan lima di antaranya berprofesi sebagai influencer media sosial, di ringkus karena di duga mempromosikan situs judi online.

Keenam tersangka yang di amankan pada Mei-Juni 2024 ini berinisial GB (23), KS (49), AS (22), MI (23), LA (23), dan MK (22).

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Para tersangka memanfaatkan akun media sosial mereka yang memiliki banyak pengikut untuk mempromosikan situs judi online. Mereka memposting konten menarik seperti gaya hidup mewah, giveaway, dan bonus menarik untuk menarik perhatian pengikut dan menjerumuskan mereka ke dalam perjudian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Idham Mahdi menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan bayaran dari pengelola situs judi online untuk setiap member baru yang mereka rekrut. Besaran bayarannya bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Ancaman Hukuman

Para tersangka d ijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Penangkapan influencer Jogja ini di harapkan dapat menjadi pengingat agar masyarakat tidak tertipu penawaran judi online yang marak di sosmed. Selain judi online merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berakibat hukum.

Polda DIY menghimbau masyarakat untuk:

  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming kemenangan mudah.
  • Memahami bahwa judi online hanya penuh dengan penipuan,kebohongan dan manipulasi.
  • Menjauhi akun media sosial yang berpotensi menawarkan judi online.
  • Melaporkan akun media sosial yang menawarkan judi online kepada pihak berwenang.
  • Mencari hiburan yang lebih positif dan bermanfaat.

Pentingnya Pencegahan dan Edukasi

Penindakan hukum terhadap pelaku judi online perlu di imbangi dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Polda DIY bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan literasi digital masyarakat tentang bahaya judi online.

Selain itu, perlu di lakukan edukasi kepada para influencer agar tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian dan penyalahgunaan media sosial untuk mempromosikan judi online.

Penutup

Kasus penangkapan influencer Jogja ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

Masyarakat di harapkan berperan aktif dalam memerangi judi online dengan melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang.

Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari perjudian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *