Aparatur Akan Diberi Sanksi Jika Ketahuan Judol

| | 0 Comment | 5:52 am
Categories:

Camat Tambora akan beri sanksi kepada pegawai yang ketahuan Judol 

Sementara itu di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, setelah memeriksa handphone (HP) milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kecamatan dan kelurahan untuk mencegah maraknya judi online. Bapak Holi Susanto tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat jika ada pegawai yang ketahuan sedang bermain judi online disaat jam kerja.

“Memang tidak dipungkiri pasti ada saja yang ikut-ikut mengunduh aplikasi judi online. Saat apel kami menemukannya, kepada yang bersangkutan sudah kami edukasi agar tidak main permainan judi online tersebut. Kami instruksikan kepada pegawai yang terindikasi agar segera menghapus dan jangan mengulangi hal tersebut lagi,” kata Camat Tambora Holi Susanto

“Tidak ada hukuman untuk para pegawai ataupun PJLP karena kami hanya mengingatkan. Tapi, jika ketahuan kembali main judol, terutama di waktu jam kerja, maka akan kami ambil tindakan tegas berupa sanksi,” lanjut beliau.

Bapak Holi Susanto mengaku pihaknya tidak akan memperhatikan jajarannya satu per satu. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah bagaimana cara beliau untuk mengedukasi para ASN soal efek jera yang akan ditimbulkan serta sanksi yang akan diberikan jika sampai ketahuan sedang bermain judi online.

Memberikan Efek Jera pada Pemain Judi Online


“Sekarang yang terpenting bagi saya adalah setelah memberikan edukasi, para ASN ataupun PJLP akan merasakan efek jera karena merasa akan selalu diawasi aktivitas mereka, bukan hanya oleh para pimpinan, tapi oleh rekan kerja juga pasti akan mengingatkan ataupun memberikan sanksi sosial, seperti dicuekin di kantor,” tutur Bapak Holi Susanto.

Saat itu Bapak Hadi Susanto juga memaparkan beberapa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait wilayah yang mayoritas warganya terpapar dampak negatif judi online. Beliau menyebutkan bahwa provinsi Jawa Barat dengan pelaku judi online sebanyak 535.644 jiwa dengan nilai transaksi yang  mencapai angka Rp 3,8 triliun.


Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terdampak judi online terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain aktif dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun. Bapak Hadi Susanto mewanti-wanti judi online bahkan sudah masuk sampai di tingkat desa.

“Modusnya mulai dari jual beli rekening dan isi ulang saldo. Dan tindakan kami segera mengumpulkan para Camat, Kades, Lurah untuk ikut serta dalam memberantas dan harus bertanggung jawab atas bawahannya. Kami akan memberikan nama, nomor HP dan alamatnya di mana,” kata Bapak Hadi Susanto dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta


Berikut adalah daftar beberapa wilayah yang memiliki jumlah pemain aktif terbanyak
mulai dari:


1. Jawa Barat, sebanyak 535.644 pemain aktif judi online, nilai transaksi melebihi Rp 3,8 triliun
2. Jakarta, sebanyak 238.568 pemain aktif judi online, nilai transaksi lebih dari Rp 2,3 triliun.
3. Jawa Tengah, pemain aktif judi online 201.963, nilai transaksi lebih dari Rp 1,3 triliun
4. Jawa Timur, pemain aktif judi online 135.227, dan nilai transaksi lebih dari Rp 1,015 triliun
5. Banten, pemain judi online 105.302, nilai transaksi ,lebih dari  RP 1,002 triliun

untuk di Tingkat Kabupaten/Kota:

1. Kota Administrasi Jakarta Barat di atas angka Rp 792 miliar
2. Kota Bogor di atas angka Rp 612 miliar
3. Kabupaten di atas angka Rp 567 miliar
4. Jakarta Timur di atas angka Rp 480 miliar
5. Jakarta Utara di atas angka 430 miliar.

Tingkat Kecamatan:

1. Bogor Selatan jumlah pelaku ada lebih 3.720 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 349 miliar
2. Tambora jumlah pelaku ada lebih 7.916 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 196 miliar
3. Cengkareng jumlah pelaku ada lebih dari 14.782 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 176 miliar
4. Tanjung Priok jumlah pelaku lebih dari 9.554 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 139 miliar
5. Kemayoran jumlah pelaku lebih dari 6.080 dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 118 miliar
6. Kalideres jumlah pelaku hampir berjumlah 9.825 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari angka Rp 113 miliar
7. Penjaringan jumlah pelaku hampir berjumlah 7.127 orang dan nilai uang yang tercatat lebih dari Rp 108 miliar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *